WahanaNews.co | Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah dicap sebagai pejabat publik yang ugal-ugalan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Firli juga menyatakan, segala tindakan yang tak displin sebagai penyelenggara negara harus diseret ke ranah hukum.
Baca Juga:
Kasus Pelanggaran UU KPK, Polda Metro Segera Tentukan Nasib Firli
"Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apapun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum," kata Firli dalam keterangannya yang diterima Sabtu (14/1/2023).
Bagi Firli, penanganan kasus Lukas merupakan sangat bermakna untuk pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ia merasa, kehadiran KPK di bumi Cendrawasih merupakan bukti negara hadir untuk tegakan keadilan di Papua.
"Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif," tutur Firli.
Baca Juga:
Drama Pertemuan Alexander dan Eko Darmanto: KPK Dikejar Kasus Dugaan Gratifikasi
Firlu pun mengklaim, pihaknya telah mendapat dukungan untuk mengusut kasus Lukas Enembe dari tokoh masyarakat Papua. Salah satunya, dari tokoh adat Kabupaten Tolikara, Esap Bogum.
Firli berkata, Esap mengirimkan pesan dukungan melalui lini masa. Adapun pesan tersebut mengucapkan terima kasih kepada KPK telah mengusut kasus Lukas.
"Pendeta Joop Suebu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja Jayapura, menyampaikan dukungannya sebagai berikut, 'menghimbau agar aparat penegak hukum KPK RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian agar dapat menegakan hukum di tanah Papua, dapat menindak tegas para pejabat yang tersangkut dan terindikasi kasus korupsi ditanah Papua. Sebab korupsi dapat menyengsarakan seluruh masyarakat dan ummat Tuhan," tutur Firli.
Sekedar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. [sdy]