WahanaNews.co | Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terhadap terdakwa tindak pidana terorisme, Taufiq Bulaga (TB) alias Upik Lawanga, menjadi seumur hidup.
Hal ini setelah sebelumnya dia hanya divonis 19 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Demikian bunyi putusan yang yang tertuang dalam resume perkara tersebut, Selasa (27/9/2022).
"Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaTerorisme dalam dakwaan Kesatu," demikian bunyi resume perkara tersebut, Selasa (27/9/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) dengan pidana penjara selama seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tim tanggal 8 Desember 2021," sambungnya.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Perlu diketahui, Taufiq Bulaga yang memiliki julukan Profesor Bom itu tertangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Mabes Polri di Lampung pada 23 November 2020 silam.
Pelaku terlibat sejumlah aksi pemboman, seperti di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton, beberapa tahun lalu.
Ia telah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi sejak tahun 2006.