Bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi sudah tepat namun pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki pidana yang dijatuhkan dikarenakan perbuatan Terdakwa sudah mengakibatkan banyak korban dan sangat sadis serta sudah menganggu keamanan negara.
Selain itu, Terdakwa mempunyai peran besar dalam kelompok teroris tersebut dan mempunyai peran yang sangat signifikan dengan membuat bom yang menjadi penyebab banyak korban, sehingga sangat tepat untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa;
Baca Juga:
Puluhan Ribu Massa Pendukung Tumpah Ruah, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw Kampanye Akbar di Alun-Alun Aimas
Diketahui, Taufik Bulaga sempat buron selama 14 tahun.
Namun, pada akhirnya, tahun 2020, dia ditangkap Densus 88 Antiteror Mabes Polri di Kampung Sribawono, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, setelah buron selama 14 tahun.
Dia merupakan jaringan teroris Poso yang merupakan perakit bom dan senjata.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
Kemudian, Taufiq diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada 8 Desember 2021.
Namun, pada 14 Februari 2021, hukuman itu diubah menjadi penjara 19 tahun oleh PT DKI Jakarta, setelah penuntut umum mengajukan banding.
Lalu, jaksa pun tak terima dan mengajukan kasasi.