1. Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup;
Baca Juga:
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Dugaan Pengangkutan BBM Subsidi Ilegal untuk Aktivitas PETI
Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 5/Pid.Sus/2022/PT.DKI tanggal 14 Februari 2022:
- Menerima permintaan banding masing-masing dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 683/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 8 Desember 2021, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Baca Juga:
Seleksi Hakim MK dari Unsur MA Diuji, Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
1. Menyatakan Terdakwa Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga alias Syafrudin alias Udin Bebek Bin Doami Bulaga (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme dalam dakwaan Kesatu;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;
Putusan Kasasi Nomor 5006 K/Pid.Sus/2022 tanggal 15 September 2022