WahanaNews.co, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengaku prihatin setelah tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjadi tersangka terkait dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan tiga hakim di PN Surabaya tersebut telah menodai suasana kebatinan para hakim di Indonesia yang baru saja diberikan kenaikan gaji.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Perkeretaapian, Anggota Pokja di Purwokerto Terima Sejumlah Uang
"Karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji," kata Yanto dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta, Kamis (24/10).
Lebih lanjut, Yanto menjelaskan ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara. Ia menyebut usulan pemberhentian itu akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, Yanto menyebut MA belum mengusulkan pemecatan penuh kepada ketiga hakim PN Surabaya itu ke Presiden Prabowo.
Baca Juga:
Gubernur Kalsel Tak Lagi Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi, Ini Alasan Hakim
Ia menyebut usulan pemecatan akan dilayangkan setelah proses hukum ketiga hakim tersebut menyatakan mereka terbukti bersalah dan berstatus inkrah.
"Secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul MA," kata Yanto.
Erintuah, Mangapul, dan Heru telah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Ketiga hakim tersebut menjadi pengadil yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Kejagung juga telah menyita barang bukti uang tunai dan sejumlah barang elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus ini.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.