WahanaNews.co, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10).
Tiga hakim yang diamankan itu dibawa sementara ke kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Rabu sore ini. Sementara itu, Kejagung disebut akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan itu di Jakarta pada Rabu malam ini.
Baca Juga:
Kepala Sekolah SDN 035/VI Desa Seling Beserta Guru dan Staf nya diduga Abaikan Murid nya
Berdasarkan pantauan, melansir CNN Indonesia, tiga hakim PN Surabaya yang diamankan Kejagung itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Hakim Heru terpantau lebih dulu dibawa ke kantor Kejati Jatim, yakni sekitar pukul 16.32 WIB. Dia datang dikawal beberapa jaksa dan dua personel Polisi Militer dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda.
Baca Juga:
Praktisi Hukum Asal Nias Apresiasi KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa ke kantor Kejati Jatim pada sore ini, namun belum diketahui identitasnya. Berdasarkan informasi yang diterima, satu orang lain yang diamankan itu berprofesi advokat.