WahanaNews.co, Surabaya - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Rabu (23/10).
Tiga hakim yang diamankan itu dibawa sementara ke kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Rabu sore ini. Sementara itu, Kejagung disebut akan menggelar konferensi pers terkait penangkapan itu di Jakarta pada Rabu malam ini.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Berdasarkan pantauan, melansir CNN Indonesia, tiga hakim PN Surabaya yang diamankan Kejagung itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul.
Hakim Heru terpantau lebih dulu dibawa ke kantor Kejati Jatim, yakni sekitar pukul 16.32 WIB. Dia datang dikawal beberapa jaksa dan dua personel Polisi Militer dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.
Tiga hakim yang ditangkap itu diduga merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa ke kantor Kejati Jatim pada sore ini, namun belum diketahui identitasnya. Berdasarkan informasi yang diterima, satu orang lain yang diamankan itu berprofesi advokat.