WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Mahfud MD menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengambil peran strategis dengan menawarkan jalan tengah terhadap pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena berpotensi berbenturan langsung dengan prinsip-prinsip konstitusi.
Dukungan terhadap pengajuan uji materi pasal tersebut ke MK disampaikan Mahfud secara terbuka, dengan harapan lembaga penjaga konstitusi mampu mengarahkan ulang praktik ketatanegaraan agar tetap sejalan dengan demokrasi dan hak asasi manusia.
Baca Juga:
Aturan Kuota Internet Digugat, Pemohon Sebut Negara Lalai Lindungi Konsumen
“MK itu biasanya mengarahkan jalannya ke tata negaraan kita, bagaimana MK menilai lalu memberi jalan tengah terhadap hal ini agar semuanya berjalan baik, oleh sebab itu, kalau itu yang diajukan ke MK, saya setuju, saya anggap layak,” ujar Mahfud dalam pernyataannya yang disampaikan Kamis (8/1/2026).
Menurut Mahfud, keberadaan pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru secara substansi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama jika digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik masyarakat terhadap kekuasaan.
“Kalau mau negatifnya, yang buat undang-undang ini kan pemerintah bersama DPR yang banyak sorotan dari masyarakat, ingin dia tidak dikritik, aman, masukkan lagi saja pasal ini, dan itu menurut saya bertentangan sebenarnya dengan konstitusi, memasang pasal itu, itu kan hak asasi manusia,” kata Mahfud.
Baca Juga:
MK Akhiri Polemik Royalti: Penyelenggara Pertunjukan Wajib Bayar ke LMK
Ia menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia dan penyediaan sistem negara untuk menjamin HAM merupakan mandat utama konstitusi yang tidak boleh direduksi oleh produk undang-undang.
“Ini malah pemerintahan negaranya malah mereduksi hak asasi manusia sehingga menurut saya undang-undang ini keliru substansinya,” ujar mantan Ketua MK tersebut.
Mahfud juga menanggapi pandangan Kementerian Hukum yang membedakan secara teoretis antara kritik dan penghinaan, dengan menilai bahwa pemisahan tersebut sulit diterapkan dalam praktik.
“Oleh sebab itu, kalau itu dibawa ke MK, nanti MK harus mengurai apa bedanya menghina dan mengkritik, saya kira kalau itu sih literaturnya sudah banyak, tinggal menyaringkan MK, begini loh, kalau mau mengkritik,” ujar Mahfud.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra memastikan MK siap menangani berbagai gugatan terhadap pasal-pasal kontroversial dalam KUHP baru, termasuk terkait demonstrasi, ateisme, zina, dan penghinaan presiden.
“Besok kita sudah mulai sidang, tapi kalau apakah KUHAP itu masuk besok saya harus cek dulu, tapi kami sudah siap untuk menunggu dan menindaklanjuti permohonan itu ya Pak Ketua,” kata Saldi di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2025).
Saldi menegaskan bahwa pengujian undang-undang di MK merupakan mekanisme normal dalam sistem peradilan konstitusional yang harus dijalankan tanpa prasangka.
“Jadi kita tentu siap untuk menghadapi ini, karena ini kan sudah menjadi bagian yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi kalau ada yang mengajukan permohonan,” ujar Saldi.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]