WahanaNews.co | Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Gubernur Papua, Lukas Enembe, kooperatif.
Lukas sebelumnya terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Legislator Papua Ungkap Efek Negatif Pembiaran Kasus Korupsi di Bumi Cendrawasih
Namun, sampai saat ini, Lukas belum memberikan keterangan ke penyidik KPK.
"Kepada saudara Lukas Enembe, menurut saya, ya kalau dipanggil KPK, datang saja," ungkap Mahfud di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Mahfud menegaskan, penyidikan terhadap Lukas bisa dihentikan apabila KPK tidak memiliki cukup bukti.
Baca Juga:
KPK Belum Bosan Bujuk Lukas Enembe Penuhi Panggilan Penyidik
Namun, jika ditemukan cukup alat bukti, Lukas harus bertanggung jawab atas tindakannya.
"Jika tidak cukup bukti, kami ini semua yang ada di sini menjamin, dilepas. Enggak ada (bukti), dihentikan itu. Tetapi, kalau cukup bukti, harus bertanggung jawab," jelas Mahfud.
"Karena kita sudah bersepakat membangun Papua yang bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.