"Ini negara demokrasi, dahulu zaman Orde Baru 'kan partai politik tidak boleh bicara, LSM juga tidak boleh bicara', pokoknya dahulu semua ditegur. Sekarang bicaralah," kata Mahfud.
Kendati demikian, lanjut Mahfud, Pemerintah akan bekerja secara profesional dan tetap menyiapkan jadwal 2024 untuk Pemilu Presiden/Wapres RI, legislatif, dan pilkada serentak.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Sebelumnya, sebuah surat dengan agenda rapat koordinasi terkait pemunduran Pemilu serentak 2024 dan isu calon penjabat (Pj) kepala daerah beredar melalui aplikasi percakapan. Undangan yang menggunakan kop surat Kemenko Polhukam itu ditujukan kepada Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Balikpapan, dan Kaban Kesbangpol Balikpapan.
Agenda rapat koordinasi yang tercantum direncanakan bakal digelar di salah satu hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Senin (21/3/2022).
Rapat akan dipimpin asisten deputi koordinasi pengelolaan pemilu dan penguatan partai politik.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Pada Jumat (18/3/2022), Mahfud sudah menjelaskan tentang surat undangan tersebut.
"Agenda untuk menjawab bahwa isu penundaan pemilu itu takkan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah untuk menyiapkan Pemilu dan Pilkada pada tahun 2024," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, pemerintah akan tetap berpegang pada agenda konstitusional bahwa Pemilu dan Pilkada diselenggarakan serentak tahun 2024.