"Kabarnya pada 2021 Indonesia mendapat 19 surat peringatan dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) PBB di Jenewa. Faktanya tidak ada peringatan atau sorotan itu," kata Mahfud.
Mahfud memastikan kabar tersebut hoaks lantaran dia pada 13-14 Juni 2022 telah menghadiri Sidang Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa. Dia mengatakan, sudah menyampaikan pidato pemajuan HAM di Indonesia.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Dia mengklaim, pada Pembukaan Sidang KTT HAM ke-50 itu, Indonesia tidak disebut sebagai negara yang disorot atau dirujuk terlibat pelanggaran HAM berat. Padahal, kata dia, ada 49 negara disorot dengan 32 sorotan negatif.
"Indonesia tidak disebut sama sekali, sejak sidang-sidang KTT HAM PBB tahun 2020," ungkap Mahfud juga menyebut sidang KTT PBB dua tahun lalu.
Mahfud kembali memastikan, Indonesia dalam rezim Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, benar-benar bersih dan tidak disorot PBB terlibat pelanggaran HAM Berat.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
"Jadi, tanpa bermaksud mengatakan, bahwa di Indonesia benar-benar bersih dari pelanggaran HAM. Kita pastikan bahwa KT-HAM PBB sudah tiga kali sidang tahunan (sejak tahun 2020), tidak menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang disorot atau dirujuk. Saya mengapresiasi hasil diplomasi Kementerian Luar Negeri yang mampu menjelaskan hal itu ke dunia internasional," kata Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta) ini. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.