WahanaNews.co | Lagi, Papua memanas usai terbunuhnya 10 orang sipil dan 2 luka-luka oleh KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata).
Menko Polhukam Mahfud MD merespon lewat akun Instagramnya dengan menjelaskan Indonesia tidak pernah disorot oleh Sidang Komisi Tinggi HAM PBB dalam tiga tahun terakhir.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Ada yang bertanya kepada saya, apakah peristiwa pembantaian 12 orang sipil (10 meninggal dunia) oleh KKB di Papua tidak mendorong Pemerintah melakukan tindakan khusus? Saya jawab, sampai sekarang kita tetap menggunakan pendekatan keamanan dalam tertib sipil," kata Mahfud melalui akun @mohmahfudmd, Rabu (20/7/2022).
Mahfud kemudian membahas pro kontra pemekaran Papua. Pemekaran sudah disahkan DPR RI lewat tiga Rancangan Undang Undang (RUU) terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua, pada Juni lalu.
"Kalau soal ada yang menolak pemekaran wilayah atau DOB, ya biasa saja. Kan lebih banyak yang mendukung. Baik rakyat, maupun tokoh-tokohnya. Dukungan sangat masif dan meriah," kata Mahfud.
Baca Juga:
Hotman Paris Tantang Menteri HAM: Cukup Ponsel untuk Layani Rakyat, Bukan Rp 20 Triliun
Terkait Papua, kata dia, memang ada bias opini sering dikembangkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
"Misalnya, opini bahwa di Papua terjadi pelanggaran HAM oleh aparat sampai-sampai disoroti oleh dunia internasional. Itu adalah hoaks, karena faktanya KKB yang membunuh warga masyarakat atau warga sipil dengan keji," ucap Mahfud.
Tidak sampai di situ. Mahfud juga mengatakan terdapat kabar hoaks tentang Papua, pada tahun 2021 silam.
"Kabarnya pada 2021 Indonesia mendapat 19 surat peringatan dari Special Procedure Mandate Holders (SPMH) PBB di Jenewa. Faktanya tidak ada peringatan atau sorotan itu," kata Mahfud.
Mahfud memastikan kabar tersebut hoaks lantaran dia pada 13-14 Juni 2022 telah menghadiri Sidang Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa. Dia mengatakan, sudah menyampaikan pidato pemajuan HAM di Indonesia.
Dia mengklaim, pada Pembukaan Sidang KTT HAM ke-50 itu, Indonesia tidak disebut sebagai negara yang disorot atau dirujuk terlibat pelanggaran HAM berat. Padahal, kata dia, ada 49 negara disorot dengan 32 sorotan negatif.
"Indonesia tidak disebut sama sekali, sejak sidang-sidang KTT HAM PBB tahun 2020," ungkap Mahfud juga menyebut sidang KTT PBB dua tahun lalu.
Mahfud kembali memastikan, Indonesia dalam rezim Pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, benar-benar bersih dan tidak disorot PBB terlibat pelanggaran HAM Berat.
"Jadi, tanpa bermaksud mengatakan, bahwa di Indonesia benar-benar bersih dari pelanggaran HAM. Kita pastikan bahwa KT-HAM PBB sudah tiga kali sidang tahunan (sejak tahun 2020), tidak menyebut Indonesia sebagai salah satu negara yang disorot atau dirujuk. Saya mengapresiasi hasil diplomasi Kementerian Luar Negeri yang mampu menjelaskan hal itu ke dunia internasional," kata Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Islam Indonesia (Yogyakarta) ini. [rin]