Maka dari itu, Mahfud menilai putusan baru ini tidak konsisten dengan putusan sebelumnya.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden-Wakil Presiden) dan pemilu lokal (DPRD, gubernur, wali kota, bupati) harus dilaksanakan secara terpisah, dengan rentang waktu 2 sampai 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Mahfud khawatir, implikasi putusan ini akan membawa kembali wacana lama soal kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Karena kata MK, itu bisa langsung bisa tidak langsung itu sama konstitusionalnya. Jangan-jangan bisa liar ke situ nanti, kembali ke perdebatan tahun 2014,” ucap Mahfud.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.