WAHANANEWS.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029 memicu respons tajam dari berbagai kalangan, termasuk dari mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Dalam pandangannya, MK telah melampaui batas kewenangan dengan mengintervensi area yang seharusnya menjadi hak pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Menurut Mahfud, MK tidak seharusnya mengatur hal-hal teknis seperti jadwal pemilu karena itu bagian dari kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi wewenang legislatif dan eksekutif.
Ia juga menilai putusan tersebut rawan menimbulkan keributan dan membuka kembali wacana lama soal pilkada melalui DPRD.
"Saya melihatnya juga, MK terlalu masuk ke open legal policy. Seharusnya hal itu tidak diatur oleh MK. Masalah jadwal, masalah apa, gitu kan. Mestinya urusan pembentuk undang-undang. Tapi MK masuk ke situ terlalu jauh," ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Mahfud mempertanyakan dasar konstitusional dari keputusan MK.
"Melanggar undang-undang dasarnya itu apa? Menjadwalkan pemilu serentak di tahun yang sama itu apa? Enggak ada pelanggaran hukumnya," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa isu penjadwalan pemilu sebenarnya sudah pernah diuji di MK sebelumnya, dan MK sendiri pernah menyatakan bahwa pemilu serentak adalah pilihan yang konstitusional.