"Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum, satu itu tidak ada melawan hukum, yang kedua pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik, lah Sitepu ini siapa, bukan pejabat publik kok jadi tersangka," ujarnya.
Mahfud turut mengkritik aparat penegak hukum yang dianggap kurang cermat sejak tahap awal penanganan hingga proses penyidikan.
Baca Juga:
Amsal Sitepu Menangis Saat Divonis Bebas, Kepala Kejari Karo Diperiksa
"Menurut saya, kejaksaan itu ceroboh, saya kemarin melihat wawancara langsung dengan kepala kejaksaannya, sepertinya tidak menguasai atau tidak mengikuti kasus itu sejak awal sehingga jawabannya gelagapan," katanya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menyatakan bahwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam putusan, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga:
PN Medan Jatuhkan Vonis Bebas, Amsal: Ini Kemenangan Pejuang Ekonomi Kreatif
Perkara ini berawal ketika Amsal melalui perusahaannya, CV Promiseland, menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa kepada 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Permasalahan muncul setelah auditor Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya tersebut seharusnya hanya sekitar Rp24,1 juta per desa sehingga muncul selisih yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp202 juta.