WahanaNews.co | Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti drama pernikahan atau pernikahan pura-pura antara korban dan tersangka pelaku dalam kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Kemenkop UKM.
"Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3. Apalagi hanya dengan nikah pura-pura," cuit Mahfud di media sosial Twitter, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," jelas dia.
Narasi "pernikahan pura-pura" juga disampaikan pihak keluarga korban.
Kakak keluarga korban, Radit mengungkap salah satu lelaki yang menikahi adiknya, yakni ZP tidak pernah tinggal bersama setelah menikah.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
"Menurut kita juga pura pura (pernikahan). Gak pernah tinggal di sini. Gak ada kabarnya," kata Radit, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa Rabu (22/11).
Lebih lanjut, Radit mengatakan adiknya dan ZP sedang dalam proses perceraian. Sekitar Oktober 2022 lalu, korban dan pihak keluarga menghadiri mediasi gugatan perceraian yang difasilitasi oleh Kemenkop.
Dalam gugatan perceraian, jelas dia, ZP mengaku tidak melakukan pemerkosaan. Selain itu, ZP menilai pernikahannya bersama korban tidak harmonis.
"Zaka tidak merasa tidak melakukan (pemerkosaan) dan tidak harmonis. Gimana mau harmonis, datang aja enggak. Untuk itikad baiknya aja gak ada. Berarti nikah itu kesimpulannya ya saya bilang hanya pura-pura," ungkap dia.
Sebagai informasi, kasus ini sempat berhenti karena mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau surat perintah penghentian penyidikan dengan alasan laporan telah dicabut.
Kendati demikian, Mahfud telah memastikan SP3 kasus ini batal. Karenanya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.
Keputusan tersebut diambil dari rapat gabungan yang digelar di Kantor Kemenko Polhukam hari ini, Senin (21/11).
Rapat itu dihadiri Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop-UKM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Memutuskan bahwa kasus perkosaan terhadap seorang pegawai di kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang korbannya bernama NDN dilanjutkan proses hukumnya dan dibatalkan SP3 nya," ujar Mahfud dalam video rilis yang diterima wartawan, Senin (21/11).
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada penghujung 2019. Sebanyak empat pegawai Kemenkop UKM berinisial WH, ZP, MF, dan NN disebut melakukan pemerkosaan terhadap korban. Sementara korbannya adalah pegawai non-PNS Kemenkop UKM berinisial ND.
Kasus ini sempat diproses Polresta Bogor. Namun, kasus dihentikan dengan alasan korban menyepakati usulan damai. Penghentian kasus terjadi usai korban dan terduga pelaku berinisial ZP menikah pada Maret 2020.
Tetapi, korban membantah klaim Kemenkop UKM tersebut. Melalui tim kuasa hukumnya, korban menyatakan usul pernikahan datang dari pihak kepolisian. Tak hanya itu, keluarga korban juga tak pernah mengetahui penghentian kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM itu oleh kepolisian. [rds]