WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak akan berdiam diri dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Menurut Mahfud, putusan itu perlu ditentang lantaran pengadilan negeri tidak berwenang memutus persoalan administrasi terkait pilkada.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Menurut Mahfud, keputusan itu salah kamar. Ia mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.
"Seharusnya, itu ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer. Sama ini, urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud, melansir Kompas.com, Minggu (5/3/2023).
Ia pun mengaku telah berkoordinasi dengan komisioner KPU untuk memperjuangkan keberlanjutan tahapan pemilu melalui jalur hukum.
Baca Juga:
Partisipasi Rendah, Relawan RIDO Sebut KPU Jakarta Bermasalah
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap mengatakan bahwa putusan ini tidak dapat diterima secara hukum.
"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa ini dieksekusi karena memang bukan bidangnya," kata dia.
Jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan.