WAHANANEWS.CO, Jakarta - Polemik materi stand up comedy bertajuk Mens Rea milik komika Pandji Pragiwaksono kembali memantik perdebatan publik setelah dinilai tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menegaskan bahwa secara hukum pidana, materi komedi tersebut tidak memenuhi syarat untuk diproses pidana.
Baca Juga:
Mahfud MD Dorong MK Ambil Jalan Tengah Pasal Penghinaan Presiden
“Kalau itu dianggap menghina (Wakil Presiden Gibran Rakabuming) khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum,” kata Mahfud dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).
Mahfud menjelaskan bahwa ketentuan yang mengatur delik terkait penghinaan terhadap pejabat negara diatur dalam KUHP baru yang mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2026).
“Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2 Januari,” lanjut Mahfud.
Baca Juga:
Kehadiran TNI di Sidang Nadiem Makarim Bikin Mahfud Kaget
Ia menambahkan, aspek waktu terjadinya peristiwa menjadi kunci dalam menentukan apakah suatu perbuatan dapat diproses secara pidana atau tidak.
Menurut Mahfud, materi Mens Rea telah direkam dan disampaikan Pandji Pragiwaksono melalui platform Netflix pada Desember 2025, meski penayangannya baru dilakukan pada Januari 2026.
“Iya, tapi kan peristiwa pertamanya dia bilang kapan,” ujar Mahfud.
Ia menegaskan bahwa waktu penayangan ulang tidak mengubah penilaian hukum terhadap peristiwa yang telah terjadi sebelumnya.
“Kalau ditayang besok, tahun depan lagi, ya tetap,” sambung Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana, yang menjadi dasar penilaian adalah waktu perbuatan dilakukan, bukan kapan materi tersebut ditayangkan ulang ke publik.
“Peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu,” kata Mahfud menegaskan.
Mahfud pun meminta Pandji untuk tidak khawatir menghadapi laporan hukum yang telah dilayangkan terhadapnya.
“Enggak akan dihukum Mas Pandji tenang nanti saya yang bela,” imbuhnya.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi dalam pertunjukan komedi Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, pelapor menyerahkan barang bukti berupa potongan materi komedi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform digital saat pertunjukan berlangsung.
Rizki Abdul Rahman Wahid, selaku pelapor dan Presedium Angkatan Muda NU, menyatakan materi tersebut dinilai menghina, memicu kegaduhan, serta berpotensi memecah belah masyarakat.
“Angkatan Muda NU kami melaporkan bahwa ada kasus yang menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang media serta memecah belah bangsa,” ujar Rizki.
Ia juga menyebut materi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan anak muda dari organisasi keagamaan.
“Dan menimbulkan keresahan, khususnya kami sebagai anak muda Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” lanjutnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]