WahanaNews.co | Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mencabut status tersangka Nurhayati, sang pelapor kasus korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.
Penegak hukum tengah berkoordinasi seputar dasar hukum yang dipakai.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
"Polhukam telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud MD di Twitter resminya, Minggu (27/2/2022).
Mahfud MD menyatakan akan menghentikan kasus Nurhayati, yang awalnya sebagai pelapor malah berbalik jadi tersangka.
Kasus itu terjadi saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta yang dilakukan S, Kepala Desa Citemu.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Kabar pencabutan status korupsi itu membuat Nurhayati mengucap syukur dan gembira.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim, mengatakan, Nurhayati akan kembali menjalani rutinitas dan pekerjaannya.
Diketahui, Nurhayati berprofesi sebagai Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu.