WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama dalam gugatan perdata yang diajukan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait sengketa 1,1 ton emas.
Dengan putusan ini, Antam dinyatakan menang dan tidak perlu membayar utang emas yang sebelumnya diperkarakan oleh Budi Said.
Baca Juga:
Budi Said Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun
"Kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Selasa (18/3/2025).
Putusan dengan nomor 815 PK/PDT/2024 ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto, dengan anggota Hamdi, Syamsul Ma'arif, Lucas Prakoso, dan Agus Subroto. Majelis membacakan putusan tersebut pada 11 Maret 2025.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY, di mana Budi menggugat PT Antam dan beberapa pihak lainnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi 109 Ton Emas Kejagung Periksa Eks Komisioner PT Antam
Sementara itu, kasus korupsi jual beli emas PT Antam yang melibatkan Budi Said terus bergulir. Crazy rich Surabaya itu divonis bersalah dalam perkara rekayasa transaksi emas yang merugikan negara hingga Rp 1,1 triliun.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Budi Said terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi emas Antam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim dalam putusannya, Jumat (27/12/2025).
Selain itu, hakim juga mewajibkan Budi Said membayar uang pengganti sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan Rp 35,07 miliar. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Tak hanya itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai 58,841 kg emas Antam atau Rp 35,52 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda Budi Said akan disita.
Apabila tidak mencukupi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama delapan tahun akan diberlakukan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,1 triliun.
[Redaktur: Rinrin Kaltarina]