Achmad
Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan Nomor Perkara
993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim.
Sementara
Paryoto divonis bebas. Namun, Jaksa melayangkan kasasi ke MA.
Baca Juga:
Ribuan Pejabat Belum Laporkan LHKPN, DPR Minta Sanksi Tegas
Kasus ini
sendiri bermula ketika pelapor, Abdul Halim, hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
di BPN Jakarta Timur.
Saat itu,
Abdul Halim terkejut, karena pihak BPN mengatakan, ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan
nama PT Salve Veritate, yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya,
Achmad Djufri.
Dalam
kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Djan Faridz Diperiksa KPK, Enggan Bicara soal Dugaan Suap PAW DPR
Benny
juga sudah menjadi DPO, karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.
Namun, dalam pelariannya, Benny menunjuk
aktivis HAM, Haris Azhar, menjadi kuasa hukumnya. Benny juga dilaporkan beberapa pihak
lain terkait kasus tanah. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.