Sebelumnya, Lukas Enembe disebut tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 26 September 2022. Melalui kuasa hukumnya, Lukas mengatakan kondisi kesehatannya tak memungkinkan untuk memenuhi panggilan tersebut. Lukas disebut menderita stroke sejak 2015.
“Melihat kondisi beliau, Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK, Jumat, 23 September 2022.
Baca Juga:
Kasus Pengolahan Karet Kementan, KPK Cegah 8 Orang ke Luar Negeri
Roy mengatakan telah bertemu dengan Direktur Penyidikan KPK untuk menyampaikan penundaan tersebut. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan bentuk sikap kooperatif Lukas Enembe dalam kasus ini. “Makanya kami datang lebih awal untuk menyampaikan,” kata dia.
Mengenai pernyataan MAKI, Tempo telah mengirimkan pesan konfirmasi ke Roy Rening. Namun, Roy belum merespons pesan tersebut.
KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk politikus Partai Demokrat itu pada Senin, 26 September 2022. Ini merupakan panggilan kedua setelah Lukas tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada 12 September 2022 di Jayapura. Saat itu, Lukas juga beralasan sakit.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
"Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirimkan tim penyidik KPK. Pemeriksaan diagendakan Senin, 26 September 2022, di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali di Jakarta, Kamis, 22 September 2022. KPK berharap Lukas bersikap kooperatif dengan menghadiri panggilan tim penyidik tersebut.
KPK menetapkan Lukas Enembe menjadi tersangka penerimaan gratifikasi Rp 1 miliar. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus ini hanyalah pintu masuk dari banyak kasus dugaan korupsi yang melibatkan Lukas. [qnt]