WahanaNews.co | Manajemen maskapai Susi Air menyiapkan langkah hukum jika somasi yang sudah dilayangkan tak direspons.
Sebelumnya, pihak manajemen Susi Air sudah melayangkan somasi kepada dua pihak, yaitu Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.
Baca Juga:
Usai Serangkaian Kekerasan ke Warga Sipil di Papua, TNI Ultimatum KKB
"Kalau kemudian somasi itu tidak diberi tanggapan, tentu kami akan masuk ke langkah hukum selanjutnya," ujar kuasa hukum Susi Air Donal Fariz, Rabu (9/2).
Adapun langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Donal mengaku saat ini pihaknya sedang mematangkan hal tersebut.
Ia mengatakan pihaknya memberi waktu kepada Wempi dan Ernes selama tiga hari untuk merespons somasi terhitung sejak Senin (7/2).
Baca Juga:
Setahun Disandera OPM, Pilot Susi Air Akan Dipulangkan Melalui PBB
"Tenggat waktunya kan besok karena kami memberikan waktu selama 3 hari," imbuhnya.
Somasi tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya paksa/eksekusi terhadap pesawat dan barang-barang milik perusahaan pada Hanggar Bandara Kol. R.A Blessing Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. Dalam somasinya, Susi Air meminta ganti rugi Rp8,9 miliar.
Visi Law Office, yang juga merupakan kuasa hukum Susi Air, menilai Wempi dan Ernes lah yang paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar.
Mereka menduga penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum.
Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).
Selain itu, Visi Law Office menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandara, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan dan mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi. [bay]