"Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataannya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi," jelas dia.
Dari hasil pendalaman, Febrie mengatakan bahwa Indrasari menerbitkan izin meski mengetahui kelangkaan minyak goreng terjadi di Indonesia saat ini.
Baca Juga:
DJP Kalbar Fokus Maksimalkan Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan untuk Meningkatkan Pendapatan Negara
Namun, Febrie belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai bentuk kerja sama yang dijalin oleh Indrasari dengan tersangka lain dari pihak swasta.
Penyidik, kata dia, masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik yang disita.
Selain Indrasari, Kejaksaan turut menjerat Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Baca Juga:
Kemendag Rilis Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Per November 2024
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.
Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Namun kelangkaan minyak goreng tetap terjadi di Tanah Air. Hal itu membuat aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan penyelidikan. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.