Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya.
"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.
Waktu terus berlalu, SK pun beranjak remaja. Sejak dititipkan, RK tinggal di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan.
Baca Juga:
Turis China Jadi Korban Pelecehan di Bali, Nama Pulau Dewata Tercemar
BS akhirnya bisa bertemu saat RK berusia 14 tahun pada 2018.
Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Kekerasan Seksual IWAS, Komnas Perempuan Minta Penegak Hukum Terapkan UU TPKS
Pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco, belum banyak berkomentar soal dakwaan jaksa. "Nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.