Namun, seiring berjalannya waktu, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya.
"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.
Waktu terus berlalu, SK pun beranjak remaja. Sejak dititipkan, RK tinggal di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
BS akhirnya bisa bertemu saat RK berusia 14 tahun pada 2018.
Saat pertemuan itu, SK menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, SK disebut masih merasa trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
Pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco, belum banyak berkomentar soal dakwaan jaksa. "Nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.