WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang pada periode 2022–2024.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa politikus PDIP itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara.
Baca Juga:
Inisiatif Presiden Prabowo Perbaiki Tatanan yang tidak Ideal
Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Alwin Basri, yang juga suami Ita. Saat saat tindak pidana korupsi itu terjadi, Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (27/8).
Baca Juga:
Mantan Wamenaker Noel Diduga Minta Renovasi Rumah Rp3 Miliar dari ‘Sultan’ K3
Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar dan Rp1,75 miliar.
Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.