WAHANANEWS.CO, Jakarta - Video promosi jasa nikah siri yang ditawarkan secara terang-terangan oleh sebuah akun di Jakarta Timur kembali memicu kehebohan di media sosial, dan pada Senin (24/11/2025) Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko menegaskan bahwa praktik semacam ini membuka peluang prostitusi terselubung karena mudah disamarkan melalui platform digital.
"Saya juga mengingatkan bahwa ada potensi prostitusi terselubung bila nikah siri diperdagangkan secara komersial, seperti yang dikhawatirkan oleh ulama, karena sifatnya yang bisa disamarkan di media sosial," kata Singgih kepada wartawan pada Senin (24/11/2025).
Baca Juga:
Skandal Ganda: Ponpes Lumajang Tanpa Izin dan Pernikahan Kontroversial Pengasuhnya
Karena itu, ia meminta aparat kepolisian dan lembaga keagamaan untuk turun tangan menindak biro-biro jasa nikah siri yang menyalahi aturan dan mengeksploitasi perempuan.
"Sangat penting aparat seperti polisi dan lembaga agama bekerja sama untuk menindak biro-biro nikah siri yang melanggar hukum dan mengeksploitasi perempuan," ujarnya.
Singgih juga mendorong Kementerian Agama meningkatkan sosialisasi mengenai urgensi pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama, sekaligus merancang regulasi khusus terhadap layanan nikah yang kini marak dipromosikan melalui media sosial, termasuk verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan sistem pengawasan konten.
Baca Juga:
Diduga Cemburu Pria Ini Tusuk Istri Siri, Takut Ketahuan Lalu Bunuh Diri
"Agar nikah siri tidak disalahgunakan, maka Kemenag harus meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya mencatatkan pernikahan ke KUA, Kemenag juga harus membuat regulasi khusus untuk layanan nikah di media sosial misalnya verifikasi penyedia jasa, izin operasional, dan pengawasan konten," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran negara melalui aturan-aturan tersebut memungkinkan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan, terutama dalam perkara hak anak, nafkah, maupun warisan.
"Dengan adanya aturan-aturan dari Kemenag, negara bisa melindungi perempuan jika terjadi perselisihan, pasangan nikah siri tetap bisa menuntut haknya (anak, nafkah, warisan) jika status pernikahan jelas dan diakui," kata Singgih.