WahanaNews.co | Maraknya cyber bullying atau ujaran kebencian dan hinaan yang kerap terjadi media sosial (medsos), menjadi perhatian Polda Metro Jaya.
Tak heran jika kini Polda Metro Jaya pun melakukan patroli di media sosial.
Baca Juga:
Polisi Gunakan Sains Forensik untuk Ungkap Teror Air Keras Aktivis KontraS
Pasalnya, Undang-undang ITE, kini menjadi momok atas tingkah laku manusia di dunia daring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, masyarakat perlu mengontrol tingkah lakunya di media sosial. Sebab, di zaman modern seperti ini pihak terkait ikut memantau masyarakat ketika berselancar di internet.
"Hukumnya kan ada UU ITE yang mengatur. Tentunya, Polda Metro dalam hal ini melalui keberadaan patroli di medsos," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga:
Jokowi Terima Permintaan Maaf Rismon Sianipar, Tapi Penentuan Restorative Justice Belum Final
Zulpan mengimbau, masyarakat perlu mengontrol serta berpikir sebelum menuangkan kata-kata di media sosial apalagi mengenai isu-isu yang sampai memecah belah bangsa.
"Baik itu dari bidang Humas, Subdit Multimedia senantiasa memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan medsos secara arif dan bijaksana," jelasnya.
Menurut Zulpan, dibanding digunakan dengan hal-hal yang tidak elok seperti menghujat dan mencaci, alangkah baiknya medsos digunakan dengan membagikan hal-hal yang positif.