WahanaNews.co | KPU RI telah menuntaskan tahapan penerimaan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 hingga Minggu (14/5) kemarin. Sedangkan proses pendaftaran sudah dimulai sejak Senin (1/5/2023) lalu.
"Partai politik peserta pemilu tingkat nasional ada 18 partai dan sampai dengan hari ini, hari terakhir pendaftaran bakal calon anggota DPR RI itu 18 partai politik peserta Pemilu 2024 sudah hadir ke KPU dan sudah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI," kata Ketua KPU Hasyim Asyari saat konferensi pers, Minggu (14/5/2023).
Baca Juga:
Kampanyekan Salah Satu Paslon, ASN di Cianjur Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pidana Pemilu
Selanjutnya, pada hari ini, Senin (15/5), KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian dokumen para caleg yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.
"Nah pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum," sambungnya.
Jika masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, partai politik akan diberikan waktu untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
"Ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ucap Hasyim.
Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid menjelaskan verifikasi administrasi dilakukan sampai 23 Juni 2023.
Selanjutnya, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) setelah menyelesaikan verifikasi administrasi.
"Nanti pada tanggal 19 Agustus, selama lima hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS dan mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat secara luas untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan," jelas Idham. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.