Hingga berita ini diturunkan, pintu tol ruas Kuala Tanjung-Indrapura belum dibuka sama sekali karena masih tersandung masalah ganti rugi lahan yang tidak berkeadilan.
Fery Masliandi Napitupulu, salah satu warga yang menjadi korban pembebasan lahan yang terzolimi mengatakan belum beroperasinya ruas jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura karena ada beberapa warga termasuk dirinya yang belum mau menerima ganti rugi akibatnya tidak sesuai dan jauh dari rasa keadilan.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Kuala Tanjung-Indrapura
"Mungkin belum beroperasinya ruas tol Kuala Tanjung-Indrapura ini akibat masih ada beberapa warga yang belum mau menerima ganti rugi akibat pembayarannya tidak sesuai dan jauh dari rasa keadilan, termasuk saya," ujar Fery kepada WahanaNews.co, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
Di tempat terpisah, Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Provinsi Sumatera Utara, Syaifuddin Lbs yang dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (15/12/2023) membenarkan apa yang disampaikan Fery Napitupulu.
Syaifuddin mengungkapkan Presiden Jokowi pasti tidak mau meresmikan sebuah proyek strategis nasional seperti jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura ini karena masih ada konflik yang terjadi, apalagi menyangkut masalah pembebasan lahan.
Baca Juga:
Pak Jokowi, Proyek Tol Kuala Tanjung-Indrapura Masih Bermasalah
Syaifudin menambahkan bahwa dirinya sudah melakukan studi banding ke beberapa tempat di pulau Jawa dan menemukan masih banyak jalan tol belum dibuka akibat masyarakat yang tanahnya terkena pembebasan untuk jalan tol tidak mau menerima pembayaran akibat harga yang ditetapkan panitia tidak sesuai.
"Saya rasa ini salah satu sebab kenapa belum beroperasinya jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura. Karena pihak kami yang dikuasakan Fery dan istrinya Roslinawaty Nst, tidak terima dan menolak penetapan harga yang telah dibuat semena-mena oleh oknum-oknum panitia pembebasan lahan ruas jalan tol Kuala Tanjung-Indrapura,” ujarnya.
Syaifudin berharap, semoga pemerintah pusat secara arif dan bijaksana menyelesaikan persoalan ganti untung ini kepada warga yang terdampak sebelum akhir bulan Desember ini sehingga masyarakat Sumut dapat menikmati hasil pembangunan ini segera tanpa mengorbankan masyarakat pemilik tanah.