WahanaNews.co | Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri akhirnyamenahan
dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutanred noticeatas
nama Djoko Soegiarto Tjandra, IrjenNapoleon
Bonapartedan pengusaha TommySumardi.
Keduanya ditahan
sebelum penyidik melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus tersebut.
Baca Juga:
Pernah Putus Sekolah, Djoko Jadi Pemilik Alfamart Berharta Triliunan
Kepala Biro Penerangan
Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Awi Setiyono, mengatakan, penyidik memanggil Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi pada Rabu (14/10/2020) kemarin.
"Menjelang
dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil
dua tersangka atas nama NB dan TS," kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta
Selatan.
Pelimpahan tahap II
adalah ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).Hal itu dilakukan
setelah berkas perkaradinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Baca Juga:
MA Perberat Masa Hukuman Djoko Tjandra Jadi 4,5 Tahun
Awi mengatakan,
Napoleon tiba padapukul 11.00 WIB. Satu jam setelahnya, giliran Tommy
yang memenuhi panggilanpenyidik.
Sebelum ditahan, kedua
tersangka itu menjalani tes swab terkait Covid-19.