Praktik suap sangat mencoreng nama bangsa.
"Bagaimana mungkin mau ikut pendidikan tinggi tapi dengan cara tidak terdidik yaitu suap? Nah tidak layak dia (mahasiswa) yang nyuap," kata Boyamin.
Baca Juga:
Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru, Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Pada kasus ini, KPK telah menjerat Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung, Muhammad Basri; dan pihak swasta, Andi Desfiandi sebagai tersangka.
Meski begitu, lembaga antirasuah menduga tidak hanya satu orang yang menyuap Rektor untuk masuk Unila.
Sebab, dari bukti-bukti yang ditemukan terdapat jumlah nominal suap yang fantastis.
Baca Juga:
Perkembangan Kasus Suap Penerimaan Maba: Mantan Rektor Unila Segera Disidang
Boyamin meminta untuk menggugurkan semua mashasiswa yang menggunakan jalur culas tersebut. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.