WahanaNews.co | Jama’an Nurchotib Mansur alias Ustadz Yusuf Mansur kembali digugat.
Gugatan itu muncul menyusul gagalnya upaya mediasi kasus wanprestasi investasi hotel haji/umrah yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Dihujat Gegara Minta Duit Rp 1 Triliun, Anaknya Malah Ngaku Senang
Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony, berujar bahwa mediasi itu gagal dilakukan karena kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.
"Mediasi terakhir itu tanggal 14 April (2022) kemarin. Cuma, hasilnya (mediasi) tidak ada kesepakatan, deadlock," kata Ichwan, saat dihubungi wartawan, Kamis (9/6/2022).
Ichwan menuturkan, penawaran terakhir timnya kepada para tergugat adalah ganti rugi inmateriil sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Mencak-mencak Soal PayTren
Selain itu, kuasa hukumnya juga meminta agar Yusuf Mansur dkk membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu.
Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat) yang berinvestasi Rp 10 juta diganti rugi sebesar Rp 10 juta.
"Kita minta kembalikan pokoknya aja, yang Rp 10 juta ya Rp 10 juta, yang Rp 12 juta ya Rp 12 juta. Itu sudah enak," ucap Ichwan.