"Tapi kita minta kerugian inmateriil tetap ada, yang tadinya (minta kerugian inmateriil) Rp 500 juta, kita minta Rp 250 juta. Itu sudah ringan banget, masuk akallah itu," sambung dia.
Namun, tawaran itu ditolak oleh kuasa hukum Yusuf Mansur dkk.
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Dihujat Gegara Minta Duit Rp 1 Triliun, Anaknya Malah Ngaku Senang
Menurut Ichwan, kuasa hukum Yusuf Mansur dkk hanya hendak mengembalikan uang para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu dan ditambahkan Rp 1 juta per penggugat.
Dengan kata lain, Yusuf Mansur dkk menolak membayarkan kerugian immateriil sebesar Rp 250 juta itu.
"Mereka maunya ngasi Rp 10 juta plus kerahiman Rp 1 juta. Yang Rp 12 juta juga begitu, dikasi Rp 1 juta. Itu menurut kami tidak adil," ujar Ichwan.
Baca Juga:
Ustadz Yusuf Mansur Mencak-mencak Soal PayTren
Karena mediasi tersebut gagal, kasus wanprestasi itu kembali memasuki persidangan perdata.
Ichwan menyebut, timnya kembali meminta ganti rugi sesuai petitum, yakni kerugian materiil sebesar Rp 285,36 juta dan immateriil Rp 500 juta.
Di sisi lain, tim kuasa hukum para penggugat itu mengaku tetap membuka peluang jalur damai sebelum putusan sidang.