Bahkan, kata Rian, mediator juga pada saat mediasi berlangsung dengan tegas menyampaikan agar hak penggugat yang selalu diminta kepada Johni Sikumbang untuk disegerakan.
Kata Rian, kuasa hukum Widya Andescha pada kesempatan itu menyampaikan ketidakhadiran Widya Andescha karena sedang melakukan proses penjualan aset.
Baca Juga:
Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten
“Ini kita tunggu pada mediasi tanggal 4 Juli karena semua saat ini posisinya ada di tergugat utama Widya Andescha untuk menjawab apa yang disampaikan penggugat pada mediasi sebelumnya,” ungkapnya.
Literasi yang terus berproses sampai saat ini, lanjut Rian, membuat para korban lainnya dari berbagai daerah terus berdatangan untuk menuntut kejelasan, kepastian, dan tanggungjawab dari Widya Andescha.
Kemudian temuan selanjutnya, apa yang dikatakan Widya Andescha selama ini bahwa dirinya mengalami kerugian karena adanya sesuatu yang dilakukan oleh agensi Polandia, ternyata terbalik atau tidak benar.
Baca Juga:
Panggilan Kedua Bareskrim soal Mister T, Benny Rhamdani Mangkir
“Artinya justru Widya Andescha lah yang menyebabkan agensi di Polandia mengalami kerugian. Ini harus kami jelaskan biar tidak terjadi persepsi yang salah,” tegasnya.
Terakhir Rian menyampaikan sebagai kuasa hukum yang merupakan bagian dari catur wangsa yang bertugas untuk menegakdudukkan hukum ini dengan benar.
Oleh sebab itu, Polri juga seharusnya ikut bertanggungjawab karena sudah banyak laporan, termasuk dua laporan yang telah dilayangkan Rian terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Widya Andescha ini baik di Polres Badung Bali, maupun Polres Metro Jakarta Timur.