“Terkait operasional perusahaan saya tidak bisa komentar apa-apa tuh. Saya khusus di bagian hukumnya saja,” ungkap Aditya yang mengupayakan Widya Andescha akan hadir pada mediasi 4 Juli mendatang.
Temuan Kebohongan Widya Andescha
Baca Juga:
Bakamla RI Dukung Sosialisasi Pelindungan Pekerja Migran di Banten
Suriantama Nasution, Kuasa Hukum Yayasan Ria Asteria Mahawidia menyanyangkan ketidakhadiran tergugat utama Widya Andescha dalam mediasi kedua ini.
Pada mediasi kedua ini, pengacara yang biasa dipanggil Rian itu membawa temuan-temuan baru terkait persepsi yang dibangun oleh Widya Andescha yakni putusnya hubungan hukum karena perceraian di pengadilan antara Widya Andescha dengan Johni Sikumbang.
“Sampai hari ini kami belum atau tidak pernah melihat putusnya hubungan hukum pernikahan itu dari putusan pengadilan,” ujar Rian didampingi Saud Susanto dan sejumlah principal.
Baca Juga:
Panggilan Kedua Bareskrim soal Mister T, Benny Rhamdani Mangkir
Temuan berikutnya, kata Rian, pihaknya dibantu principal juga menemukan literasi dan referensi terdahulu bahwa Widya Andescha dan Johni Sikumbang mewakili perusahaan baik itu PT Tulus Widodo dan PT Dinasty Insan Mandiri.
Artinya mau tidak mau baik secara hubungan hukum personal suami istri yang kita hitung sebagai satu subjek hukum, dan atau pun badan perusahaan, Widya Andescha dan Johni Sikumbang memiliki tanggungjawab yang sama.
Penjelasan Rian ini juga mendapat dukungan dari mediator dan menyampaikan bahwa dalam masa tersebut, suami istri adalah satu, dan suami istri adalah orang yang memiliki tanggungjawab yang sama pada masa pernikahannya.