Megawati mengusulkan dirinya sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didukung oleh PDIP, yaitu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Amicus curiae, yang dikenal sebagai "friends of the court" dalam bahasa Inggris, adalah pihak ketiga yang diberi izin dalam sistem peradilan untuk menyampaikan pendapatnya.
Baca Juga:
BREAKING NEWS: Donald Trump Menangkan Pilpres AS 2024
"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.
Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.