“Itu hanya Ibu yang tahu, saya kan enggak mungkin tahu pertimbangan Ibu ya, kita lihat saja ke depan seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Kamis (31/7/2025), DPR RI telah menyetujui amnesti terhadap Hasto Kristiyanto yang sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca Juga:
APEC 2025 Jadi Momentum Baru Indonesia–Korea Bangun Kolaborasi Ekonomi dan Pertahanan
Ia dinyatakan bersalah menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP, dan juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara, dan Hasto juga dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Kini, meski telah menerima amnesti, belum ada sinyal kuat bahwa Hasto akan kembali mengisi jabatan struktural dalam tubuh partai banteng.
Baca Juga:
Tiga Wakil Indonesia Melaju ke Semifinal Hylo Open 2025, Asa Juara Masih Terjaga
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.