WahanaNews.co, Jakarta - Trimedya Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, memberikan apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan terbebas dari tuduhan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon pada tahun 2016.
Baca Juga:
Sejumlah Nama yang Terseret di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Politikus senior PDIP ini menyatakan bahwa penyidik hingga Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, seharusnya menerima sanksi. "Penyidik yang menangani kasus ini harus diberikan sanksi hingga level Dirkrimum," kata Trimedya.
Trimedya menyerahkan keputusan mengenai jenis sanksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menyebut bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah kesalahan besar. "Itu Kapolri yang tahu, apakah akan langsung dicopot atau diperiksa Propam lagi, tergantung latar belakangnya," ujar Trimedya.
Baca Juga:
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan 9 Orang dalam Kasus Vina
Karir Kombes Surawan
Kombes Surawan, salah satu penyidik dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Eky di Cirebon delapan tahun silam, kini menjadi sorotan setelah penetapan tersangka Pegi Setiawan dibatalkan melalui praperadilan.
Hal ini memicu desakan kepada Kapolri untuk segera menginvestigasi Surawan, yang saat ini menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jabar sejak pertengahan 2023.