WahanaNews.co, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar sidang putusan perkara etik hakim konstitusi Selasa (7/11/2023) besok.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan kepercayaannya pada kredibilitas Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.
Baca Juga:
PTUN Menangkan Anwar Usman, Waka Komisi III DPR RI: Putusan MKMK Cacat Hukum
"Kita tunggu saja. Saya yakin pada integritas Pak Jimly," kata Mahfud saat diwawancara setelah acara Peluncuran Peraturan Presiden No. 60/2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Graha Pengayoman Ditjen Kemenkumham, pada Senin (6/11/2023) mengutip Tempo.
Mahfud tidak memberikan banyak komentar mengenai putusan MKMK yang akan diumumkan besok. Ia hanya mengatakan perlu menunggu hasilnya.
"Kita akan menunggu apa pun hasilnya. Reaksi masyarakat akan sangat penting juga," tambahnya.
Baca Juga:
MKMK: PTUN Jakarta Tidak Berwenang Adili Putusan Pemberhentian Anwar Usman dari MK
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, berharap bahwa keputusan MKMK yang akan diumumkan besok dapat membantu menjaga integritas dalam kehidupan berkonstitusi.
Ia juga mengharapkan bahwa keputusan MKMK dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mengawasi pelaksanaan konstitusi.
Adapun Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap agar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan besok dapat menyelamatkan muruwah kehidupan berkonstitusi.
Dia juga berharap putusan MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan pengawal pelaksanaan konstitusi.
"Pasca-putusan MK itu, saya mendengar dan membaca banyak sekali keluhan dari berbagai komponen masyarakat yang cinta Konstitusi dan Reformasi, sehingga berdampak pada munculnya ketidakpercayaan yang meluas terhadap MK," ujar HNW dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Dia menilai kepercayaan masyarakat terhadap konstitusi dan lembaga MK selaku pengawal konstitusi sangat menurun pasca-Putusan MK Nomor 90/PPU/XXI/2023 yang mengabulkan uji materi terkait usia calon wakil presiden (cawapres).
Hal itu menurut dia sangat menyedihkan karena MK justru didirikan di era Reformasi sebagai lembaga peradilan yang kredibel untuk melaksanakan konstitusi dan mewujudkan cita-cita reformasi.
"Cita-cita reformasi itu antara lain untuk penegakan hukum dengan memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), bukan untuk malah membuka lebar pintu kembalinya nepotisme akibat dari dikabulkan-nya uji materiil soal dimudakannya usia cawapres," ujarnya.
Sebelumnya Jimly Asshiddiqie mengatakan, kerja MKMK dilakukan ringkas. Mengingat hanya menyelesaikan sidang laporan dan sidang etik hanya dua minggu saja.
"Totalnya dua minggu nih, tugas kita 30 hari, tapi kita selesaikan 15 hari," kata Jimly Asshiddiqie, mengutip Tempo.
Saat ditanya mengenai pengumuman hasil dari sidang etik yang digelar oleh MKMK, Jimly Assiddiqie mengatakan akan berembuk kembali di Senin dan akan mengumumkan hasilnya pada Selasa pekan depan.
"Mulai senin, ya hari minggu sudah pulang (dari luar kota), draf putusan sudah ada cuma intinya belum," ungkap Jimly.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]