"(Dari)
segi materil Habib Hanif dirasa kurang tepat kalau dipanggil jadi saksi. Karena
saksi itu harus mengetahui ya, melihat dan mengetahui perkara. Sedangkan Habib
Hanif kurang mengerti mengenai perihal apa yang bersangkutan dipanggil,"
katanya.
Lebih jauh,
perihal penjadwalan ulang terhadap menantu Rizieq Shihab tersebut, dia
menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Baca Juga:
Analis: Bebasnya Rizieq Bisa Jadi Bara Politik 2024
"Nanti
tanya ulang ajah ke penyidik," pungkasnya.
Diketahui,
Hanif Alatas salah satu dari tiga yang dijadwalkan pemeriksaan hari ini.
Dua di
antaranya, yakni Rizieq Shihab dan Biro Hukum Provinsi. Namun, hanya
Biro Hukum Provinsi yang memunuhi panggilan penyidik.
Baca Juga:
Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Apa Artinya?
Ketiganya
diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai saksi terkait acara akad nikah
putri Rizieq Shihab dan kegiatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta
Pusat. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.