Wahananews.co | Terkait
kasus data tes swab, menantu Muhammad Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas,
ditetapkan sebagai tersangka. Hanif diduga telah menutup-nutupi informasi proses
tes swab Rizieq saat dirawat di RS UMMI, Bogor, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
"Kan dia ikut di situ yang memfasilitasi, dia ikut
membantu menyembunyikan informasi terkait proses (tes swab)," kata
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat
dihubungi detikcom, Senin (11/1/2020).
"Padahal itu kan harus dilaporkan ke gugus tugas,"
lanjutnya.
Selain Hanif, Brigjen Andi mengatakan, Rizieq dan Dirut RS
UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat
bukti yang dimiliki penyidik dalam menetapkan status tersangka kepada
ketiganya.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Rizieq sama Dirut Andi Tatat. (Ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan) Keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat
dan petunjuk. kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti
penyidik ada 4," ujarnya.
Andi menjelaskan, Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat
dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga
disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang wabah
penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216
KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal
10 tahun (penjara)," jelasnya.
ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor
dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28
November 2020.
Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi
upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak
melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor. [qnt]