WAHANANEWS.CO, Jakarta - Korupsi tak lagi sekadar kejahatan biasa. Dampaknya sudah mencapai level yang mencengangkan. Di tengah upaya pembersihan birokrasi dan perbaikan tata kelola keuangan negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan temuan mengejutkan terkait potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan lainnya.
PPATK mengungkapkan bahwa nilai aliran dana mencurigakan terkait dugaan korupsi pada tahun 2024 mencapai angka fantastis, yakni Rp984 triliun.
Baca Juga:
Terkait Kasus CSR BI, KPK Segera Panggil Anggota DPR Heri Gunawan
Angka ini bersumber dari laporan hasil National Risk Assessment (NRA) yang menjadi acuan dalam menilai tingkat risiko keuangan negara dari tindak pidana.
“Jumlahnya mencapai Rp984 triliun. Negara harus fokus memberantas tindak pidana korupsi,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam pernyataannya yang dikutip Rabu (23/4/2025).
Tak hanya itu, PPATK juga mencatat adanya indikasi transaksi mencurigakan yang dikaitkan dengan berbagai bentuk tindak pidana lainnya, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp1.459 triliun.
Baca Juga:
Usai Diperiksa di Kasus SYL, Pengacara Rasamala Eks Pegawai KPK Bungkam
Menurut Ivan, dugaan pelanggaran hukum juga mencakup sektor perpajakan senilai Rp301 triliun, aktivitas perjudian sebesar Rp68 triliun, serta perdagangan narkotika yang terindikasi mencapai Rp9,75 triliun.
Ivan menekankan bahwa angka-angka ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari seluruh elemen bangsa untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum.
PPATK berharap data ini menjadi landasan untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melawan kejahatan terorganisir yang menggerogoti keuangan negara.