"Kami berharap agar hak hak klien kami diberikan, silahkan diperiksa kembali orang orang yang terlibat, silahkan dihadirkan karyawan dari kantor cabang penempatan klien kami sebelumnya," ujar Ondo.
"Jika benar ada potensi pidana yang dilakukan klien kami, kami yakin tidak mungkin dia melakukan sendiri. Kami minta semua di gelar dan di usut secara tuntas," sambung Ondo.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo dan PT Taspen Tanam 300 Bibit Pohon di Limboto
Ia juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, kliennya tidak menerima dana pesangon dari PT Taspen Rp 1 pun.
Ket Foto: Perundingan Tripartit antara Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta oada Rabu (22/2/23).
Pada Rabu (22/2/23) Kuasa Hukum J, Legal PT Taspen dan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta melakukan perundingan Tripartit.
Baca Juga:
Kasus Investasi Fiktif Taspen, KPK Dalami Penempatan Reksadana PT IIM
Perundingan tersebut menyimpulkan Kuasa Hukum J dan Legal PT Taspen sepakat untuk melimpahkan perselisihan ini kepada Mediator Hubungan Industrial di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta karena tidak memperoleh kesempatan saat melakukan Bipartit.
Saat ini kedua belah pihak sedang menunggu jadwal mendiasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.
Hingga berita ini ditayangkan, WahanaNews belum berhasil mendapatkan konfirmasi maupun penjelasan resmi dari pihak PT Taspen. [Afs]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.