Tandatangani Surat
Larangan
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Hasil tes PCR itu baru diketahui pada 30 November 2020.
Sayangnya, Rizieq sudah tak lagi menghuni RS Ummi sejak 28 November 2020 malam.
Dia bahkan mengakui telah menulis dan menandatangani surat larangan agar data
hasil swab tes PCR-nya tidak dibuka tanpa seizinnya.
"Tadi itu dokter sudah ditunjukkan surat dari penuntut
umum, surat yang saya buat. Sebetulnya surat itu tidak butuh lagi pembuktian
saksi karena saya sudah mengakui. Ya, saya buat surat. Ya, saya tanda tangan.
Saya yang melarang itu tim medis maupun dokter untuk membuka hasil lab atau
hasil pemeriksaan saya kepada pihak manapun. Ya," tegas Rizieq.
Rizieq ogah data hasil tes swabnya ini dimanfaatkan para
buzzer untuk menyerangnya. Dia bahkan tidak mau dipelintir bahwa dirinya akan
segera meninggal karena Corona.
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
"Jadi tidak boleh ada yang buka hasil pemeriksaan saya
kecuali seizin saya. Kalau izin saya silakan untuk dibuka dan disampaikan dr
Sarbini (Ketua Presidium MER-C) saya dilindungi UU Kesehatan dan UU Kedokteran
bahwa saja menjaga," ujarnya.
"Kenapa saya menjaga, karena saya tidak mau data-data
saya dipolitisir oleh siapapun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik,
nanya baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diteror dengan
buzzer-buzzer, buzzer dikerahkan itu dikatakan Rizieq sudah mampus, sudah
kronis, sudah kritis, sudah koma, Rizieq ini tinggal nunggu matinya, ini
apa," tambahnya.
Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes
swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Rizieq menimbulkan keonaran
di masyarakat.