Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut
pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Baca Juga:
Rizieq Bebas, Muhammadiyah: Tak Perlu Euforia, Tak Perlu Fobia
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Baca Juga:
Jika Lakukan Pelanggaran, Pembebasan Bersyarat Rizieq Bisa Dicabut
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.