"Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa kecuali. Artinya, berlaku sama bagi semua warga binaan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan," kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo, Kamis (30/9/2021).
Di sisi lain, MK berpendapat pemberian remisi merupakan otoritas penuh lembaga pemasyarakatan.
Baca Juga:
Soal Gugatan UU TNI ke MK, Mabes TNI Buka Suara
Oleh sebab itu, tidak seharusnya keputusan pemberian remisi dipengaruhi oleh lembaga lain.
MK pun menyatakan syarat tambahan pemberian remisi tidak seharusnya menghalangi warga binaan mendapatkan hak.
Mahkamah menilai syarat tambahan seharusnya hanya berlaku terkait penambahan jumlah remisi.
Baca Juga:
Putusan MK: Caleg Tak Boleh Semena-mena, Dilarang Mundur untuk Ikut Pilkada
"Meskipun demikian, pemberian hak tersebut tidak lantas menghapuskan kewenangan negara untuk menentukan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh warga binaan karena hak tersebut merupakan hak hukum (legal rights),"menurut MK.
Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, mengatakan, dengan pernyataan MK itu bola panas kini bergulir ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pasalnya, putusan MK sebatas berdasarkan hak, sementara Kemenkumham memiliki kewenangan untuk membatasinya.