"Putusan MK itu kan hak, berdasarkan hak, tapi kementerian punya kewenangan untuk membatasinya ketika ada kebijakan kejahatan-kejahatan yang masuk (kategori) luar biasa untuk menjadikan suatu penjeraan, sehingga tidak ada pelaku tindak pidana serupa," ujar Hibnu, saat dihubungi wartawan, Senin (4/10/2021).
Pernyataan MK tersebut, lanjutnya, juga bukan berarti pemerintah mencabut atau mengubah PP tersebut.
Baca Juga:
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pembaruan UU Sisdiknas Usia 22 Tahun
Menurut dia, yang harus dilakukan Kemenkumham yakni mengatur lebih jelas untuk meminimalisasi tindak pidana serupa.
"Kementerian ke depan bisa mengatur tersendiri, yang tujuannya adalah untuk menjadikan, tidak terjadi satu tindak pidana serupa. Tujuannya adalah untuk menjadikan suatu pencegahan, untuk membuat jera pelaku-pelaku lain," cetusnya.
Di sisi lain, Hibnu menyebut pernyataan MK ini dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lapas.
Baca Juga:
Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni 2025, Ini Kata Darmawan Prasodjo
Menurut dia, pemberian remisi seharusnya ditekankan kepada narapidana kasus narkoba, apalagi kepada para pemakai.
Sebab, saat ini, hampir 50 persen lebih kapasitas lapas dihuni napi terkait kasus narkoba.
"Kasus narkotika harus dipilah, karena 50 persen kasus narkotika. Narkotika mana yang dikecualikan, dan mana yang harus diberikan satu remisi," ujar Hibnu.