WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons aturan pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
Salah satu yang terbaru diterima mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari, yang bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
"Kan Pinangki itu kan dihukum cuma empat tahun. Yang jelas sekarang hak-hak terpidana, entah itu remisi, entah itu bebas bersyarat, itu menjadi kewenangan dari Dirjen Kumham, kan gitu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, aparat penegak hukum tak lagi dapat memberikan rekomendasi soal pembebasan bersyarat kepada para terpidana.
Oleh karena itu, kewenangan memberikan remisi, pembebasan bersyarat, atau asimilasi kini sepenuhnya menjadi kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pas (Pemasyarakatan).
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
"Nah, dulu kalau itu tahanan perkaranya dari KPK, itu dari rutan minta rekomendasi KPK. Sekarang itu kan dibatalkan PP itu oleh Mahkamah Agung," jelas Alex.
Lebih lanjut, Alex menjelaskan, pembebasan bersyarat itu merupakan hak para terpidana.
Namun, dia menyebut, pihaknya akan menambahkan soal pencabutan hak bebas bersyarat apabila tersangka tidak kooperatif atau lainnya.