WahanaNews.co | Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) meminta polemik kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas antara KPK dan Puspom TNI tak perlu diperdebatkan lagi.
"Meskipun harus disesalkan, problem yang sudah terjadi itu tak perlu lagi diperdebatkan berpanjang-panjang," kata Mahfud dalam keterangannya, Sabtu (29/7).
Baca Juga:
Soal Kasus Hasto, Mahfud MD Sebut Tersangka Tak Harus Ditahan
Mahfud mengatakan kasus ini bisa terus dilanjutkan proses penegakkan hukumnya karena subtansi persoalannya menyangkut dugaan korupsi. Baginya, kasus ini harus diselesaikan melalui pengadilan militer.
"Yang penting masalah korupsi yang substansinya sudah diinformasikan dan dikordinasikan sebelumnya kepada TNI. Ini harus dilanjutkan dan dituntaskan melalui pengadilan militer," kata dia.
Mahfud menegaskan terpenting saat ini berhenti memperdebatkan soal prosedur, namun fokus pada masalah pokoknya terkait dugaan korupsi. Terlebih, ia mengatakan KPK sudah mengaku khilaf secara prosedural.
Baca Juga:
Harvey Moeis Divonis Cuma 6,5 Tahun Penjara, Mahfud MD: Duh Gusti, bagaimana ini?
Sementara di sisi lain pihak TNI sudah menerima substansi sangkaan korupsi untuk ditindaklanjuti.
"Meskipun terkadang ada kritik bahwa sulit membawa oknum militer ke pengadilan, tetapi biasanya jika suatu kasus sudah bisa masuk ke pengadilan militer sanksinya sangat tegas dengan konstruksi hukum yang jelas," kata dia.
Pernyataan Mahfud ini berbeda dengan sejumlah LSM yang mengkritik impunitas kasus prajurit TNI.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan KPK tidak perlu meminta maaf dan harus mengusut tuntas kasus korupsi di Basarnas, dengan landasan UU KPK.
Gufron menegaskan KPK bisa mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan asas lex specialist derogat lex generalis alias UU khusus mengalahkan UU umum.
Pada akhirnya, manuver KPK sekarang hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
Bahkan, Gufron menilai permintaan maaf dan penyerahan proses hukum kedua tersangka itu bisa menjadi jalan impunitas alias pembebasan hukuman bagi pejabat Basarnas.
"Sistem peradilan militer sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan sistem hukum eksklusif bagi prajurit militer terlibat dalam tindak kejahatan dan seringkali menjadi sarana impunitas bagi mereka yang melakukan tindak pidana," jelasnya lewat keterangan rilis.
Gufron menyebut skandal korupsi di tubuh Basarnas oleh prajurit TNI aktif adalah bukti lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga militer. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi institusi yang erat dengan militer.
KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Dua di antaranya adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada rombongan Puspom TNI atas polemik penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI.
Johanis menyatakan terdapat kekhilafan dari tim penyelidik saat melakukan OTT. Mengacu kepada Undang-undang, Johanis menjelaskan lembaga peradilan terdiri dari empat yakni militer, umum, agama dan Tata Usaha Negara (TUN).
Ia mengatakan peradilan militer khusus untuk anggota militer, sedangkan peradilan umum untuk sipil.
"Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," kata Johanis. [alpredo]