WahanaNews.co, Surabaya - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi, tengah disorot lantaran sempat melempar pujian kepada tiga hakim pengadil Ronald Tannur (29), dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan, Dini Sera Afrianti (32).
Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Tiga hakim kini jadi tersangka karena diduga menerima suap miliaran Rupiah, untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa penganiayaan berujung kematian Dini Sera, Ronald Tannur.
Baca Juga:
MA Sebut Tak Ada Pelanggaran Etik Hakim Majelis Kasasi Ronald Tannur
Peran Dadi itu salah satunya disorot mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD. Menurutnya, Ketua PN Surabaya juga harus diperiksa dalam perkara tersebut.
"Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan atas Tannur itu sdh benar. Bahkan dia menyebut ketua majelis hakim tsb sbg patriotik krn pernah menghukum mati seorang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa," kata Mahfud melalui akun twitternya @mohmahfudmd, Rabu (23/10) melansir CNN Indonesia.
Sejak penangkapan oleh Kejagung pada Selasa (22/10) lalu, pihak PN Surabaya hingga kini masih bungkam soal penangkapan tiga hakim tersebut.
Baca Juga:
Berikut Daftar Tersangka Kasus Suap Perkara Ronald Tannur yang Ditetapkan Kejagung
Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal mengaku belum bisa memberikan komentar apapun karena sedang mengikuti pelatihan dan pendidikan di Jakarta selama dua pekan terakhir.
Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Bambang Kustopo mengatakan, pihaknya mempersilakan bila Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memeriksa Ka PN Surabaya dalam pengembangan perkara ini. Pihaknya, kata Bambang, tak akan menghalangi.
PT Surabaya diketahui selain berfungsi sebagai pengadilan banding, PT juga bertugas membina, mengawasi dan memberikan arahan kepada PN di wilayah yurisdiksinya. Artinya PT memiliki kewenangan pembinaan terhadap para hakim di PN, meski tidak secara langsung membawahi dan mengatur keputusan perkara yang diambil.